Polresta Bogor berhasil menangkap empat anggota komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM yang beroperasi di Kota Bogor. Dalam aksinya, komplotan ini berhasil merugikan korbannya hingga mencapai Rp 210 juta. Tiga dari empat pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Upaya Penangkapan dan Perlawanan Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Aji Riznaldi, menjelaskan bahwa upaya penangkapan dilakukan dengan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Namun, para pelaku berusaha melarikan diri dengan kencang. “Kita lakukan tembakan ke arah kendaraan dan tembakan mengenai dua ban belakang, kemudian samping kiri dan bagian belakang,” ujar Aji pada Senin (15/12/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tiga pelaku mengalami luka tembak. “Ketika kita lakukan upaya paksa ketika kita lakukan pengecekan ternyata ada luka tembak yang terkena TSK S, kena luka tembak di bagian paha kaki kanan. Kemudian, RP luka di pinggang, ZR luka di pinggang dan R hanya luka di kaki akibat jatuh dari rumah warga,” imbuh Aji.
Perlawanan dari komplotan ini terjadi saat mereka disergap di lampu merah Simpang Jambu Dua, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Pelaku yang mengendarai mobil berusaha menabrak salah satu petugas yang mencoba melakukan penangkapan. “Pada saat di lampu merah, sedang dilakukan pemberhentian (penyergapan), yang bersangkutan berusaha melarikan diri dan berusaha menabrak salah satu anggota kami, yang pada saat itu posisi berada di sisi kiri mobil. Alhamdulillahnya anggota kami berhasil menghindar,” jelas Aji.
Modus Operandi dan Kerugian Korban
Sebelumnya, Polresta Bogor telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai komplotan maling modus ganjal ATM. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berhasil menguras uang korban hingga Rp 210 juta. “Dari laporan dan kronologis, kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil mengamankan empat orang tersangka yang melakukan pencurian ataupun penipuan dengan modus ganjal ATM,” kata Aji.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Sanul Alfian alias SA (32), Rian Pebriansyah alias RP (28), Zamil Rahman alias ZA (47), dan Ardiansyah alias AR (32). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial RR, yang melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 210 juta akibat modus ganjal ATM di sebuah minimarket di Bogor Selatan, Kota Bogor, pada 10 Desember lalu.
“Dari kejadian tersebut para pelaku berhasil menggasak sejumlah uang yang ada di ATM korban sebesar Rp 210 juta. Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri dengan menggunakan dua mobil Honda Brio yang berhasil kita amankan dan satu lagi mobil Calya putih,” ungkap Aji.






