Berita

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dibantarkan, Sidang Korupsi Laptop Ditunda Pekan Depan

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim masih menjalani masa pembantaran pascaoperasi. Akibatnya, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem terpaksa ditunda hingga pekan depan.

Sidang Ditunda Akibat Kondisi Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menjelaskan bahwa dari empat terdakwa yang dijadwalkan, hanya tiga yang dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025). “Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi,” ujar Roy.

Jaksa berharap Nadiem dapat dihadirkan pada sidang pekan depan agar pembuktian untuk keempat terdakwa dapat digelar secara bersamaan. “Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di Minggu depan Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiananya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus,” jelas jaksa.

Permohonan Pembantaran dan Permintaan Berkas

Majelis hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta tanggapan atas kondisi terdakwa. Pihak Nadiem mengajukan permohonan pembantaran sesuai dengan rekomendasi dokter. Selain itu, tim penasihat hukum juga meminta kelengkapan berkas, termasuk alat bukti dalam surat dakwaan Nadiem dan laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa keputusan mengenai penggabungan persidangan Nadiem dan terdakwa lainnya akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan. “Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025,” ujar hakim.

Advertisement

Terdakwa Lain dan Kerugian Negara

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM), mantan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek telah bertambah menjadi Rp 2,1 triliun. Angka ini meningkat dari estimasi sebelumnya yang sebesar Rp 1,9 triliun.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, pada Senin (8/12) merinci kerugian tersebut. “Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono. Rinciannya, kemahalan harga Chromebook mencapai Rp 1.567.888.662.719,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).

Kasus ini sendiri terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta CDM yang dilaksanakan pada periode 2019-2022.

Advertisement