Malaysia mulai memberlakukan denda besar bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan di tempat umum. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, dengan sanksi mencapai RM2.000 atau setara sekitar Rp8,2 juta.
Selain denda finansial, pelanggar juga dapat dikenakan hukuman pelayanan masyarakat selama 12 jam sehari dalam kurun waktu enam bulan.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Kampanye Visit Malaysia 2026 Jadi Pemicu
Kebijakan ini diterapkan seiring dengan kampanye “Visit Malaysia 2026” yang bertujuan untuk mendongkrak sektor pariwisata Negeri Jiran.
Menurut Mureks, Balai Kota Kuala Lumpur (DKBL) akan mengintensifkan penegakan hukum melalui operasi rutin anti-pembuangan sampah dan meludah sembarangan di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Operasi ini akan difokuskan pada lokasi-lokasi wisata populer guna mengurangi penumpukan sampah kecil seperti puntung rokok dan botol minuman di area publik.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Malaysia, Nor Halizam Ismail, menjelaskan bahwa “Denda yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.”
Ia menambahkan, “Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama.”
Empat Zona Bebas Sampah Ditetapkan
DKBL juga menetapkan empat zona bebas sampah, meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields. Langkah ini diambil untuk memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota yang bersih dan tertib.
Nor Halizam menegaskan bahwa DKBL tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat makan dan toilet umum. Pemilik serta kontraktor yang terbukti gagal mematuhi standar kebersihan akan menghadapi sanksi.
“Kami memantau sekitar 7.450 tempat makan setiap saat untuk memastikan tidak ada kontaminasi makanan atau serangan hama seperti tikus dan kecoa,” ujarnya.
Seluruh langkah ini diambil untuk menjamin kenyamanan para pelancong yang berkunjung ke Kuala Lumpur. Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kebersihan kota dengan membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi peraturan kebersihan yang berlaku.






