Internasional

Malaysia Perketat Aturan Buang Sampah, Denda Rp 8 Juta dan Layanan Masyarakat Menanti Pelanggar

Otoritas Malaysia secara resmi memperketat aturan terkait pembuangan sampah sembarangan, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kebijakan baru ini tidak hanya menyasar warga negara Malaysia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang berada di negara tersebut. Pelanggar yang terbukti membuang sampah sembarangan kini terancam hukuman denda hingga 2.000 Ringgit, atau setara dengan Rp 8,2 juta.

Selain denda finansial, para pelanggar juga akan dikenai hukuman pelayanan masyarakat. Hukuman ini mencakup berbagai tugas kebersihan publik, seperti menyapu jalanan, membersihkan saluran air dan toilet umum, hingga membantu memangkas pohon di area publik. Kebijakan ini, menurut pantauan Mureks, merupakan langkah serius pemerintah Malaysia dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Menteri Perumahan dan Pemerintah Daerah Malaysia, Nga Kor Ming, menjelaskan bahwa hukuman pelayanan masyarakat yang diberlakukan secara nasional ini bertujuan untuk mendidik pelaku dan menanamkan rasa tanggung jawab sipil, bukan semata-mata untuk menghukum. “Hukuman tersebut dapat mencakup membantu Departemen Lanskap Nasional dalam memangkas pohon,” ujar Nga.

Nga menambahkan bahwa aturan ini didasarkan pada Undang-undang Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Umum tahun 2007 (UU 672). Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan Malaysia memiliki wewenang untuk menjatuhkan perintah pelayanan masyarakat selama enam bulan, dengan total pekerjaan tidak melebihi 12 jam dan maksimal 4 jam per hari.

Aturan ketat ini berlaku tanpa pandang bulu, termasuk untuk anak-anak dan warga negara asing. “Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, tanpa memandang usia atau kewarganegaraan, karena kebersihan adalah tanggung jawab bersama dan bukan semata-mata tugas pemerintah,” tegas Nga.

Korporasi Pengelolaan Sampah Padat dan Kebersihan Publik (SWCorp), sebagai lembaga yang berwenang menegakkan aturan ini, telah mengambil tindakan tegas. Selama perayaan Malam Tahun Baru, SWCorp mengeluarkan 42 surat peringatan kepada individu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat umum. Operasi penegakan hukum ini dimulai pada Kamis (1/1) dini hari di 11 lokasi utama di berbagai negara bagian Malaysia yang telah mengadopsi UU 672.

Dari total kasus yang tercatat, SWCorp merinci bahwa 24 kasus melibatkan warga negara Malaysia, sementara 18 kasus lainnya melibatkan warga negara asing. Sebanyak 40 kasus melibatkan orang dewasa, dan dua kasus melibatkan anak-anak. “Semua pelanggar akan diselidiki dan dibawa ke pengadilan untuk tindakan lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi SWCorp.

Jenis pelanggaran yang terdeteksi meliputi tindakan membuang, menempatkan, atau meninggalkan sampah seperti puntung rokok, botol air, minuman kaleng, plastik tisu, dan bungkus makanan di tempat umum serta di jalanan. Untuk kasus yang melibatkan anak-anak, Nga Kor Ming menegaskan bahwa orang tua atau wali dari anak di bawah umur tersebut akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Mureks