Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman. Putusan sela ini secara otomatis melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. Salah satu poin eksepsi Sri Purnomo yang menyebut perkara ini seharusnya masuk dalam ranah penyelenggaraan Pilkada juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id
“Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa eksepsi tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” kata majelis hakim dalam putusan sela tersebut.
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut juga dianggap disusun secara jelas dan lengkap, menguraikan secara rinci perbuatan yang didakwakan.
“Dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, apa, di mana, kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana terdakwa melakukannya dna berapa kerugian negara yang ditimbulkannya beserta siapa yang diuntungkan atau diperkaya akibat perbuatan tersebut serta apa yang mendorong terdakwa melakukannya,” ujar majelis hakim menjelaskan.
Usai putusan sela dibacakan, penasihat hukum Sri Purnomo menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Mereka juga mengajukan permohonan agar dokumen perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa dapat diberikan kepada tim kuasa hukum.
“Kami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata Rizal, salah satu penasihat hukum Sri Purnomo.
Menurut pantauan Mureks, persidangan putusan sela tersebut berlangsung sekitar 45 menit. Agenda sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian perkara.
Jaksa Penuntut Umum, Wiwik Trihatmini, saat ditemui usai persidangan, menyebut pihaknya berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang lanjutan. “Kurang lebih 3-4, (namanya) kita harus diskusi dulu,” ungkap Wiwik.






