Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan kesiapannya untuk membela komika Pandji Pragiwaksono jika dijerat pidana. Pembelaan ini terkait materi stand up comedy Pandji dalam acara “Mens Rea” yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang. Nanti saya yang bela,” ujar Mahfud MD, seperti dikutip dari kanal YouTube @MahfudMD pada Jumat, 9 Januari 2025.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Menurut Mahfud, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji mengenai Gibran yang terlihat mengantuk tidak dapat dikategorikan sebagai penghinaan dan tidak masuk ranah pidana. Ia menilai, konteks ‘mengantuk’ terlalu subjektif untuk dijadikan dasar pelaporan pidana.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina? “Kamu kok ngantuk.” Gitu kan? Nggak apa-apa orang ngantuk biasa,” jelas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan bahwa meskipun materi tersebut dianggap menghina, Pandji tetap tidak bisa dijerat pidana. Hal ini dikarenakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sementara itu, materi stand up comedy yang menjadi perbincangan tersebut dibawakan Pandji pada special show “Mens Rea” pada 30 Oktober 2025. Catatan Mureks menunjukkan, jeda waktu antara pertunjukan dan pemberlakuan KUHP baru menjadi krusial dalam kasus ini.
“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum ya. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2,” pungkas Mahfud.






