Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku peneror bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Tersangka berinisial HRR (23) diketahui merupakan seorang mahasiswa jurusan Teknologi Informasi (IT) di sebuah universitas swasta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka Utama menjelaskan, HRR ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan. “Kami menetapkan tersangka atas nama Saudara HRR, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002. Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta jurusan IT,” ujar Kompol Made Oka Utama, Sabtu (27/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Ancaman bom tersebut dikirimkan HRR melalui surat elektronik (surel) pada 23 Desember 2025 sekitar pukul 02.32 WIB. Hanya berselang beberapa jam setelah mengirimkan teror, HRR bersama keluarganya bertolak ke Semarang, Jawa Tengah. “Kemudian yang bersangkutan ataupun tersangka ini pada pukul 13.00 WIB beserta orang tuanya dan adik-adiknya berangkat ke Semarang dengan alasan liburan, atau libur Nataru (Natal dan Tahun Baru),” tambah Made.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah sebuah headset dan ponsel merek Samsung A6 yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi teror tersebut.
Motif Asmara di Balik Teror
Terungkapnya identitas pelaku juga membongkar motif di balik ancaman bom yang meresahkan itu. Kompol Made Oka Utama menjelaskan bahwa HRR nekat melakukan teror karena merasa kecewa setelah lamarannya ditolak oleh kekasihnya berinisial K.
“Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama pada Jumat (26/12).
HRR dan K diketahui sempat menjalin hubungan asmara pada tahun 2022. Namun, saat keluarga besar HRR melamar K, lamaran tersebut ditolak. Kekecewaan ini mendorong HRR untuk meneror K, bahkan hingga ke kampus kekasihnya itu.
Meskipun surel ancaman bom dikirimkan menggunakan akun email milik K, polisi memastikan bahwa K tidak terlibat dalam aksi teror ini. “Bahwa walaupun isi e-mail tersebut menyatakan bahwa Saudari K sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari K yang mengirimkan,” tegas Made.
Atas perbuatannya, HRR kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.






