Nasional

Made Oka: “Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Kirim Ancaman Bom ke 10 Sekolah Depok”

Advertisement

Polres Metro Depok berhasil menangkap Hylmi Rafif Rabbi (HRR), seorang mahasiswa berusia 23 tahun, yang diduga menjadi pelaku pengirim email berisi ancaman bom ke sepuluh sekolah di Depok pada Selasa (23/12) lalu. Penangkapan ini mengungkap motif di balik teror tersebut: kekecewaan dan sakit hati karena lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya, Kamila.

Mahasiswa IT Binus Jadi Tersangka Teror

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan bahwa HRR merupakan mahasiswa jurusan Teknik Informatika di salah satu universitas swasta, Universitas Binus. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait email ancaman yang meresahkan tersebut.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

“Yang bersangkutan masih mahasiswa di universitas swasta, jurusan IT,” kata Kompol Made Oka saat jumpa pers di Polres Depok pada Jumat (26/12).

Motif Asmara Berujung Teror dan Ancaman Bom

Made Oka mengungkapkan bahwa motif utama HRR melakukan aksi teror adalah karena hubungan asmaranya dengan Kamila kandas dan lamaran pernikahannya ditolak oleh Kamila beserta keluarganya. HRR menggunakan akun email Kamila untuk mengirim ancaman bom, bahkan salah satu sekolah yang menjadi target teror adalah almamater Kamila.

“Tersangka merasa kecewa karena putus berpacaran dan lamaran dari tersangka ditolak oleh Saudari Kamila dan keluarganya,” jelas Made Oka.

Lebih lanjut, Made Oka merinci bahwa hubungan antara HRR dan Kamila telah terjalin sejak tahun 2022. Namun, setelah putus, HRR kerap melakukan teror dan pengancaman. Tidak hanya kepada Kamila, teror juga menyasar kampus tempat Kamila berkuliah.

Advertisement

“Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini sempat berpacaran di tahun 2022,” ujar Made Oka. “Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak karena memang Saudara H sering melakukan teror kepada atau pun pengancaman, bukan hanya ke yang bersangkutan atau Saudari Kamila, tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah.”

Modus Operandi dan Jeratan Hukum

Selain ancaman bom melalui email, HRR juga melakukan serangkaian teror lain, termasuk pemesanan makanan fiktif yang dikirimkan ke rumah Kamila. Tindakan ini dilakukan HRR sebagai bentuk balas dendam dan upaya mencari perhatian Kamila.

“Order makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” tambah Made Oka.

Atas perbuatannya, Hylmi Rafif Rabbi dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun.

Advertisement
Mureks