Berita

Lettu Ahmad Faisal Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI atas Kasus Kematian Prada Lucky Saputra

Advertisement

Kupang, NTT – Komandan Kompi (Danki) A Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere, Lettu Ahmad Faisal, menghadapi tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo. Selain hukuman badan, ia juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sidang Tuntutan di Pengadilan Militer Kupang

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (11/12) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mayor Chk Subiyatno, didampingi dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Oditur Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan tuntutan tersebut. “Kami menuntut terdakwa Lettu Infanteri Ahmad Faisal dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan hukuman tambahan pemecatan dari dinas TNI,” ujar Marpaung.

Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 561 juta. Oditur menilai Ahmad Faisal bersalah karena menuduh Prada Lucky berperilaku menyimpang atau LGBT bersama Prada Richard Bulan.

Advertisement

Dakwaan dan Pertimbangan Oditur

Ahmad Faisal terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 131 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Militer. “Maka terdakwa harus dihukum berat karena terbukti telah membiarkan dan tidak melindungi bawahannya yang disiksa oleh 21 terdakwa yang lainnya sehingga sesuai dakwaan kedua primer,” jelas Wasinton.

Oditur menambahkan bahwa terdakwa tidak mampu mengendalikan diri dengan batas yang wajar dan telah menyalahi sumpah serta etika prajurit. Tindakan tersebut dinilai merusak citra TNI dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi korban.

“Sebagai atasan terdakwa harus melindungi Prada Lucky Chepril Saputra Namo namun terdakwa terbukti membiarkan,” tegasnya.

Advertisement