Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Bandung dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus perusakan lahan perkebunan teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ia berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perusak lingkungan.
Apresiasi Penindakan Cepat
“Saya mengapresiasi jajaran Polresta Bandung yang begitu cepat menindaklanjuti laporan terkait perusakan lahan perkebunan teh di Pangalengan,” ujar Rajiv melalui keterangannya pada Sabtu (13/12/2025).
Tuntutan Pengusutan Tuntas dan Transparan
Meskipun aktor utama dan donatur kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Rajiv menekankan pentingnya pengusutan tuntas oleh aparat kepolisian. Ia mendesak agar kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus ini juga didalami.
“Polresta Bandung harus usut tuntas kasus perusakan lahan di Pangalengan. Meski aktor utama sekaligus donatur sudah jadi tersangka, perlu didalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat,” tegas Rajiv, anggota fraksi Partai Nasdem.
Lebih lanjut, Rajiv mengingatkan jajaran Polresta Bandung untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Tujuannya adalah untuk menciptakan efek jera dan meneguhkan komitmen Polri dalam penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap perusak lingkungan.
“Penanganan kasus ini harus transparan dan profesional, jangan ada main mata. Supaya ada efek jera bagi yang lainnya, dan meneguhkan komitmen Polri bahwa tidak pandang bulu menindak tegas siapa pun yang merusak lingkungan,” katanya.
“Jadi setiap tindakan perusakan lahan, baik yang bermotif ekonomi jangka pendek maupun spekulatif, harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal melindungi masa depan ruang hidup dan pangan kita,” sambungnya.
Kaitan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo
Dalam konteks Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Rajiv menyebutkan bahwa keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan merupakan agenda yang saling terkait erat. Penanganan kasus di Pangalengan ini menjadi contoh konkret peran aparat penegak hukum dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keadilan.
“Asta Cita menuntut negara hadir tidak hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi juga dalam memastikan pengelolaan lahan yang tertib, berkeadilan, dan berorientasi jangka panjang,” ungkapnya.
Dorongan Evaluasi Tata Kelola Lahan
Di samping itu, Rajiv mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan pemanfaatan lahan di kawasan rawan. Ia berharap pemerintah daerah juga aktif dalam upaya pencegahan.
“Penegakan hukum harus menjadi pintu masuk untuk pembenahan tata kelola lahan. Semangat Asta Cita menegaskan bahwa pembangunan harus berjalan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepentingan petani,” katanya.
Rincian Kasus Perusakan Kebun Teh
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, yang berujung pada penangkapan enam orang. Dua di antara para tersangka adalah pemodal dan mandor.
Aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan tersebut diidentifikasi berinisial AB (55). Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai mandor adalah AD (44). Keempat tersangka lainnya yang melakukan pemotongan kebun teh adalah AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38).
“Empat orang sebagai tersangka pekerja yang melakukan pemotongan kebun-kebun teh ini di PTPN,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, dilansir detikJabar, Rabu (10/12/2025). Keenam tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandung.






