Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti langkah Pemerintah Aceh yang menyurati dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk meminta bantuan penanganan bencana. Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) tidak memiliki kewenangan untuk menjalin hubungan kerja sama luar negeri, yang merupakan tugas dan domain absolut pemerintah pusat.
Kewenangan Absolut Pemerintah Pusat
“Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat,” tegas Khozin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/12/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa politik luar negeri adalah kewenangan absolut pemerintah pusat.
“Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak-atik,” ungkap Khozin.
Kerja Sama Daerah dengan Persetujuan Pusat
Meskipun demikian, Khozin tidak serta-merta melarang pemda menjalin kerja sama atau hubungan dengan pihak luar negeri. Menurutnya, pemda masih dimungkinkan untuk melakukan hubungan tersebut, namun dengan syarat tertentu.
“Namun konteksnya kerja sama pemda dengan lembaga atau pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah,” jelas Khozin.
Ia menambahkan, posisi pemda dalam hal ini hanya sebagai pengusul kepada pemerintah pusat. Lembaga yang memiliki kewenangan penentu adalah pemerintah pusat, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
Memaklumi Situasi Aceh
Khozin mengaku memaklumi tindakan Pemerintah Provinsi Aceh yang meminta bantuan ke lembaga internasional, terutama mengingat situasi darurat pasca-banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.
“Kami memahami situasi yang dialami Pemprov Aceh, termasuk aksi pengibaran bendera putih di Aceh. Pesan ini harus ditangkap oleh pemerintah pusat untuk lebih akseleratif dan lebih cepat dalam penanganan bencana di Sumatera dan Aceh,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh secara resmi telah melayangkan surat kepada dua lembaga PBB, yaitu UNDP dan UNICEF, untuk meminta bantuan penanganan bencana. Permintaan ini didasari atas pengalaman penanganan bencana tsunami pada tahun 2004.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dilansir detikSumut pada Senin (15/12), menyatakan bahwa saat ini telah ada 77 lembaga beserta 1.960 relawan yang membantu penanganan bencana di Aceh. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari NGO lokal, nasional, dan internasional, dengan perkiraan jumlah relawan dan lembaga yang terus bertambah.






