Jaksa mengungkap bahwa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dibeli oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Anwar Makarim tidak dapat digunakan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Hal ini menyebabkan tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai.
Kronologi Kasus
Temuan ini terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025.
“Bahwa Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Kendala Penggunaan Chromebook di Daerah 3T
Jaksa menjelaskan bahwa siswa dan guru di daerah 3T tidak dapat memanfaatkan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar. Kendala utama adalah keharusan Chromebook untuk selalu terhubung dengan internet, sementara konektivitas internet menjadi isu krusial di sekolah-sekolah wilayah 3T.
“Keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T. Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” jelas jaksa.
Selain itu, Chromebook tidak dapat mendukung Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) karena program berbasis sistem operasi Windows, yang umum digunakan sekolah, tidak dapat diinstal di Chromebook.
Para pengguna juga dilaporkan kurang memahami aplikasi yang terinstal di Chromebook, seperti Google Drive, Google Docs, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom, hingga Google Sites.
“Dikarenakan Chromebook menggunakan OS khusus, maka program-program berbasis OS Windows yang sering dipakai oleh sekolah seperti Adobe Photoshop, CorelDraw, Microsoft Office hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi Vicon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook. Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah,” papar jaksa.
Kerugian Negara
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ungkap jaksa.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” imbuhnya.
Terdakwa dan Sidang Lanjutan
Sidang hari ini berfokus pada tiga terdakwa: Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim.
Sementara itu, sidang dakwaan untuk Nadiem Makarim dijadwalkan pekan depan, karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.






