Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2025 telah resmi dimulai sejak 1 Januari 2026. Seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT mereka paling lambat 31 Maret 2026, termasuk bagi pasangan suami istri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan panduan mengenai mekanisme penggunaan sistem administrasi perpajakan Coretax bagi pasangan suami istri. Sistem perpajakan di Indonesia menganut konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Meski demikian, DJP tetap memberikan hak kepada istri yang berstatus wajib pajak untuk menentukan pilihan kewajiban perpajakannya. Pilihan tersebut adalah apakah akan digabung dengan kewajiban perpajakan suami atau dipisahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“NPWP istri dinonaktifkan jika kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, dan pelaporan SPT dilakukan oleh suami,” tulis DJP melalui akun Instagramnya @Ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/1/2026).
Langkah Awal: Nonaktifkan NPWP Istri
Untuk menggabungkan kewajiban perpajakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri. Setelah itu, penting untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) istri telah terdaftar dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun Coretax DJP suami.
Berikut adalah panduan untuk mengajukan permohonan nonaktif NPWP istri:
- Login ke akun Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) istri.
- Klik modul “Portal Saya”, lalu pilih menu “perubahan status”, dan sub menu “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”.
- Pada halaman “Penonaktifan Status Wajib Pajak”, isi formulir dengan lengkap. Pilih alasan penetapan nonaktif yaitu “Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami”.
- Klik “Unggah File” untuk mengunggah dokumen pendukung, pilih file, lalu klik “Simpan” dan tutup.
- Kembali ke halaman “Permohonan Penonaktifan Wajib Pajak”, centang pernyataan, kemudian klik “Simpan”.
Status permohonan dapat dipantau melalui menu “Portal Saya” pada bagian “Kasus Saya”. Jika permohonan disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
Penambahan Data Unit Keluarga pada Akun Suami
Setelah NPWP istri dinonaktifkan, langkah selanjutnya adalah menambahkan data istri ke dalam unit keluarga pada akun Coretax suami. Mureks mencatat bahwa sinkronisasi data ini krusial untuk memastikan pelaporan SPT yang akurat dan sesuai ketentuan.
Berikut adalah cara untuk menambahkan anggota keluarga:
- Login ke akun Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) suami.
- Klik modul “Portal Saya”, lalu pilih menu “Profil Saya”.
- Pada halaman “Informasi Umum”, klik tombol “Edit”.
- Pada halaman “Pembaruan Data Wajib Pajak”, gulir ke bawah pada bagian “Unit Pajak Keluarga” dan klik “Tambah”.
- Isi formulir “Rincian Data Keluarga” dengan lengkap, kemudian klik “Simpan”.
- Kembali ke halaman “Pembaruan Data Wajib Pajak”, centang pernyataan, kemudian klik “Submit”.
Penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan telah sinkron dengan data kependudukan dari Dukcapil.






