Berita

Kurir Akui Antar Rp 1,2 Miliar ke Tian Bahtiar, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Advertisement

Seorang kurir bernama Rizki dari Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) mengaku pernah diminta mengantarkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Tian Bahtiar, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi. Perintah pengantaran uang tersebut datang dari seorang accounting di AALF bernama Titin.

Pengakuan ini disampaikan Rizki saat dirinya dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (10/12/2025). Rizki membenarkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan dirinya telah melakukan 10 kali pengiriman uang kepada Tian Bahtiar atas perintah Titin selama periode 2024 hingga 2025.

“Titin itu siapa?” tanya jaksa penuntut umum. “Accounting kantor, setahu saya,” jawab Rizki.

Rizki mengonfirmasi bahwa total uang yang pernah ia antarkan kepada Tian Bahtiar mencapai Rp 1,2 miliar. Ia menambahkan bahwa setiap penyerahan uang selalu disertai dengan tanda terima penerimaan.

“Jadi total keseluruhan yang diserahkan sebesar Rp 1.292.000.000. Selain itu, juga ada penyerahan tidak dibuatkan tanda terima sekitar dua atau tiga kali yang nominalnya saya tidak tahu karena sudah diamplopin. Bagaimana keterangan ini?” tanya hakim ketua Efendi kepada Rizki.

Rizki meminta hakim untuk mengulang pertanyaan tersebut untuk memastikan. “Yang total tadi itu jumlahnya Rp 1.292.000.000?” tanya hakim kembali. “Iya,” jawab Rizki.

Rizki mengaku tidak mengetahui tujuan dari pemberian uang tersebut. Ia hanya menjalankan tugasnya sebagai kurir untuk mengantarkan uang kepada Tian Bahtiar, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.

Advertisement

“Itu totalnya, tapi di luar itu, kata Saudara ada juga yang diamplop dua atau tiga kali tapi nggak tahu jumlahnya?” tanya hakim. “Seingat saya ada,” jawab Rizki.

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa penuntut umum menyatakan suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh Marcella.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar kepada hakim bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak sebagai perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan rekan-rekannya membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan ketiga perkara tersebut.

Tiga perkara yang dimaksud meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan Junaedi dan kawan-kawan menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan maksud membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.

Advertisement