Nasional

KUHP Baru 2023: Melarikan Perempuan dengan Janji Palsu Diancam Pidana Penjara 9 Tahun

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada tahun 2023 membawa perubahan signifikan, salah satunya terkait tindak pidana melarikan perempuan. Kini, membawa pergi perempuan dengan janji-janji palsu dapat dijerat pidana penjara hingga sembilan tahun.

Peraturan ini secara spesifik diatur dalam Pasal 454 ayat (2) KUHP. Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Meski demikian, penuntutan terhadap tindak pidana ini tidak serta-merta dapat dilakukan. Menurut ayat (4) pasal yang sama, pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dari perempuan yang dilarikan atau suaminya. Selain itu, ayat (5) menjelaskan bahwa jika perempuan yang dibawa lari tersebut kemudian dikawini sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, maka pelaku tidak dapat dijatuhi pidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal.

Memahami Definisi ‘Melarikan Perempuan’ dalam KUHP

Penjelasan Pasal 454 ayat (2) KUHP merinci lebih lanjut makna dari frasa ‘membawa pergi perempuan’ atau ‘melarikan perempuan’. Mureks mencatat bahwa definisi ini berbeda dengan tindak pidana penculikan yang diatur dalam Pasal 450 atau penyanderaan dalam Pasal 451.

Tindakan membawa pergi perempuan, dalam konteks pasal ini, umumnya terjadi dalam hubungan asmara antara laki-laki dan perempuan, dan seringkali dilakukan atas persetujuan pihak perempuan. Unsur tindak pidana pada konteks ini dikaitkan dengan umur perempuan yang belum dewasa dan masih berada dalam pengawasan orang tua atau walinya.

Namun, jika perempuan tersebut dilarikan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, ancaman pidananya menjadi lebih berat. Dalam kondisi ini, unsur tindak pidana tidak lagi dikaitkan dengan umur perempuan, baik ia belum dewasa, di bawah umur, berstatus kawin, maupun tidak kawin.

Mureks