Berita

Kubu Gus Yahya Sebut Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Tolak Pj Ketum Baru

Advertisement

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kubu Ketua Umum Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menilai rapat pleno yang memutuskan penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU tidak sah. Keputusan tersebut dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sekretaris Jenderal PBNU kubu Gus Yahya, Amin Said Husni, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki landasan konstitusional. Menurutnya, para kiai sepuh melalui pertemuan di Ploso dan Tebuireng sebelumnya telah memberikan arahan tegas mengenai ketidakbolehan pemakzulan Ketua Umum PBNU.

“Rapat Pleno yang diadakan oleh Rais Aam itu jelas sekali mengabaikan seruan mustasyar dan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng. Para kiai sepuh menegaskan bahwa pemakzulan Ketua Umum berlawanan dengan AD/ART, dan segala langkah yang bersumber dari sana juga melanggar aturan organisasi,” ujar Amin di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Selain dianggap bertentangan dengan arahan kiai, rapat pleno tersebut juga dinilai tidak memenuhi syarat formal. Amin menyatakan bahwa peserta rapat hanya sebagian kecil dari anggota yang memiliki hak pleno.

“Yang disebut Rapat Pleno di Hotel Sultan tidak memiliki legitimasi apa pun, karena yang hadir hanya seperempat saja dari anggota pleno. Karena itu, mayoritas anggota menolak. Sebagian besar anggota pleno PBNU tetap taat pada arahan kiai sepuh di Ploso dan Tebuireng,” tuturnya.

Menurut kubu Gus Yahya, pelanggaran utama terletak pada substansi keputusan rapat yang dinilai menyelisihi konstitusi organisasi.

Advertisement

“Di atas semuanya, Rapat Pleno yang berlangsung di Hotel Sultan itu jelas menyelisihi dan bertentangan dengan AD/ART,” tegas Amin. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada warga nahdliyin dan masyarakat atas konflik internal yang terjadi, terutama di tengah kondisi Indonesia yang tengah menghadapi bencana di sejumlah wilayah.

Penetapan Pj Ketum PBNU

Sebelumnya, rapat pleno PBNU secara resmi menetapkan Wakil Ketua Umum Tanfidziyah Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU sisa masa jabatan. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang digelar di Jakarta Pusat.

“Ada dua agenda rapat pleno ini, yaitu yang pertama penyampaian risalah hasil rapat harian Syuriah tanggal 20 November 2025 Alhamdulillah seluruh peserta rapat pleno bisa menerima dengan baik apa yang diputuskan di rapat harian Syuriah 20 November lalu,” kata pimpinan rapat pleno PBNU Mohammad Nuh di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

“Yang kedua, yaitu penetapan Pejabat Ketua Umum PBNU sisa sekarang ini, yaitu Yang Mulia Beliau Bapak Zulfa Mustofa,” ungkapnya.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Pengurus Harian Syuriyah, A’wan, Pengurus Harian Tanfidziyah, Ketua Lembaga PBNU hingga Ketua Umum Pimpinan Pusat Badan Otonom NU.

Advertisement