Keuangan

Krakatau Steel (KRAS) Jaminkan Aset Rp 13,9 Triliun ke Danantara untuk Restrukturisasi

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) telah menjaminkan aset perusahaan senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (Persero). Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari program restrukturisasi keuangan perseroan melalui skema pinjaman pemegang saham atau shareholder loan.

Nilai aset yang dijaminkan tersebut setara dengan lebih dari 50 persen total kekayaan bersih Krakatau Steel. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah perjanjian pinjaman pemegang saham memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Krakatau Steel pada 23 Desember 2025.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Dasar Hukum dan Penandatanganan Dokumen

Manajemen KRAS menjelaskan bahwa transaksi penjaminan aset ini adalah bagian dari program restrukturisasi dan pemulihan perseroan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penjaminan kekayaan perseroan yang merupakan lebih dari 50 persen jumlah kekayaan bersih perseroan, sehubungan dengan restrukturisasi dalam rangka penyehatan perseroan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tulis manajemen KRAS dalam keterangannya.

Penjaminan aset senilai Rp 13.944.314.400.000 tersebut direalisasikan melalui penandatanganan empat dokumen hukum pada 8 Januari 2026. Dokumen-dokumen tersebut meliputi pemberian jaminan fidusia atas persediaan dan piutang, perjanjian gadai rekening, serta pemberian hak tanggungan. Seluruh akta hukum ini dibuat di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Cilegon, Banten.

Catatan Mureks menunjukkan, nilai aset yang dijaminkan ini dikategorikan sebagai fakta material yang wajib dilaporkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal, mengingat nilainya yang melebihi separuh kekayaan bersih perseroan.

Dampak dan Persetujuan Sebelumnya

Meskipun demikian, manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi penjaminan aset ini tidak akan menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

“Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” kata manajemen.

Sebelumnya, emiten baja pelat merah ini telah mengajukan restrukturisasi keuangan melalui skema pinjaman pemegang saham dengan nilai maksimal Rp 4,93 triliun dari Danantara Asset Management (DAM). Mureks merangkum, pengajuan restrukturisasi tersebut telah disampaikan kepada Badan Pelaksana Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) pada 20 November 2025 dan telah memperoleh persetujuan.

Persetujuan dari BP BUMN diberikan berdasarkan kewenangan selaku wakil pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat No. S-101/BPU/12/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Surat tersebut berisi perihal Persetujuan Transaksi Pinjaman dan Penjaminan Perseroan atas Penerimaan Pinjaman Baru berupa Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan).

Mureks