Berita

KPK Ungkap Bupati Lampung Tengah Diduga Terima Suap Rp 5,75 Miliar dari Proyek Pengadaan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp 5,75 miliar oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Uang tersebut diduga merupakan fee dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. KPK kini tengah mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain yang juga mengalir ke Ardito.

Pengembangan Kasus dan Penelusuran Aliran Dana

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Tentu nanti setelah ini akan ada pengembangan-pengembangan lainnya terhadap perkara ini, terhadap kasus ini, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan lain yang nanti akan didalami di tahap penyidikan,” ujar Mungki dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

KPK juga akan menelusuri aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan politik Ardito. Upaya pelacakan aset dilakukan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita akan menelusuri dengan metode follow the money, bagaimana uang yang diterima asalnya dari mana, kemudian larinya kemana, digunakan untuk apa, dan tidak tertutup kemungkinan mungkin ada sebagian sudah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik yang lain,” jelas Mungki.

Mungki menambahkan, KPK telah bergerak melakukan penelusuran dan pelacakan aset terkait dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan. “Tentu dari kami, dari KPK sudah mulai bergerak untuk melakukan penelusuran-penelusuran dan pelacakan aset terkait dengan kegiatan tertangkap hari ini,” tuturnya.

Pemulihan Aset Berupa Emas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa barang bukti berupa emas seberat 850 gram yang disita dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset. Emas tersebut memiliki nilai lebih dari Rp 2 miliar. “Sedikit menambahkan, jadi dari total logam mulia seberat 850 gram yang diamankan, itu juga menjadi bagian dari upaya aset recovery karena itu kalau dikonversi nilainya lebih dari Rp 2 miliar,” ucap Budi.

Advertisement

Lima Tersangka dalam Perkara Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ia diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim suksesnya.

Ardito diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo, dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, ia juga diduga menerima Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement