Nasional

KPK Umumkan 5.020 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 16,4 Miliar Diterima Sepanjang 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat lonjakan signifikan dalam laporan gratifikasi yang diterima sepanjang tahun 2025. Total 5.020 laporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 16,4 miliar berhasil dihimpun, menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat dan penyelenggara negara dalam melaporkan praktik tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, terdapat 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan, baik dalam bentuk barang maupun uang. “Tercatat sampai dengan hari ini, KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799. Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp 3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (31/12).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Budi menambahkan, “Sehingga, dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp 16,40 miliar.”

Peningkatan Laporan dan Kesadaran

Jumlah laporan gratifikasi pada tahun 2025 ini menunjukkan peningkatan sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, KPK menerima 4.220 laporan. “Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%. Di mana pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan,” jelas Budi.

Peningkatan ini, menurut Budi, merupakan indikasi positif. “Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat,” imbuhnya.

Pelapor gratifikasi terdiri dari 1.620 individu dan 3.400 berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) yang tersebar di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Modus Gratifikasi dari Perbankan dan Mentor Magang

Sepanjang tahun 2025, KPK juga menyoroti beberapa modus pemberian gratifikasi yang masih marak terjadi. Salah satunya adalah pemberian dari pihak perbankan. “Dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifikasi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan,” tutur Budi.

Menanggapi hal ini, KPK mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. “Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan,” papar Budi.

Selain itu, KPK juga menerima laporan terkait gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang bertugas sebagai mentor magang. “Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori,” kata Budi.

Bentuk pemberiannya pun beragam. “Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” sambungnya.

Langkah Mitigasi dan Imbauan KPK

Sebagai langkah mitigasi awal, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan tidak ada pemberian hadiah atau sejenisnya dalam Program Magang Bersama. “KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” pungkas Budi.

KPK mengimbau seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak ragu melaporkan dugaan gratifikasi. Ketentuan pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Pelaporan dapat dilakukan melalui portal resmi https://gol.kpk.go.id/.

Mureks