Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah serangkaian penyelidikan.
Menanggapi penetapan tersebut, Mellisa Anggraini, pengacara Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. “Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mellisa juga menegaskan pentingnya hak-hak hukum setiap warga negara. “Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Pihaknya turut mengimbau agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum. “Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” kata Mellisa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” jelas Budi Prasetyo pada Jumat (9/1).
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Tujuan utama dari penambahan kuota ini adalah untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Namun, menurut catatan Mureks, kuota tambahan tersebut diduga tidak dialokasikan sesuai peruntukannya. Kuota tambahan 20 ribu jemaah justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, alokasi akhir kuota haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menyebutkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, akhirnya gagal berangkat.
KPK menduga adanya kerugian negara awal sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini. Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam mata uang dolar terkait dengan perkara korupsi kuota haji ini.






