Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi penyelewengan kuota haji periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status Yaqut saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Kronologi Kasus dan Modus Dugaan Korupsi
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan pembagian kuota haji pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2023, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu menjabat Menteri Agama, melakukan pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh kuota haji tambahan bagi Indonesia. Hasilnya, pemerintah Arab Saudi menyetujui penambahan 20 ribu kuota haji.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk kuota haji reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Namun, KPK menduga adanya intervensi dari asosiasi dan travel yang mengetahui informasi kuota tambahan tersebut. Mereka diduga menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur ulang pembagian kuota.
Perubahan pembagian kuota kemudian terjadi, menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus. Perubahan aturan ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelidikan KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus diduga dijual dengan harga mencapai Rp300 juta, sementara kuota haji furoda bahkan mencapai Rp1 miliar.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, termasuk proses pembagian dan aliran dana. Pemanggilan tersebut dilakukan pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Setelah serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.
Rincian Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama ini melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp13,74 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus akhir menjabat, yang disampaikan pada 20 Januari 2025.
Catatan Mureks menunjukkan, laporan harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus verifikasi administratif lengkap oleh KPK. Pengumuman ini merupakan bagian dari kewajiban penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dalam laporan LHKPN tersebut, Yaqut mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar. Aset properti ini tersebar di wilayah Rembang dan Jakarta Timur. Aset terbesar berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dengan nilai Rp4,5 miliar, yang seluruhnya dilaporkan sebagai hasil sendiri.
Selain properti, Yaqut juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp2,21 miliar. Aset ini terdiri dari satu unit Mazda CX-5 tahun 2015 dan satu unit Toyota Alphard tahun 2024.
Kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp2,59 miliar, sementara harta bergerak lainnya senilai Rp220,75 juta. Total harta kekayaan sebelum dikurangi kewajiban tercatat sebesar Rp14,54 miliar. Namun, setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, total kekayaan bersih Yaqut tercatat Rp13,74 miliar.






