Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026, di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status kedua individu tersebut. “Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” tambah Budi.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, ketika Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi. Tujuan utama dari penambahan kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang diketahui bisa mencapai 20 tahun atau bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan 20 ribu jemaah itu justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Sebagai dampaknya, realisasi kuota haji Indonesia pada tahun 2024 menjadi 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. Catatan Mureks menunjukkan, kebijakan era Yaqut ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat. KPK menduga awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar yang terkait dengan kasus ini.






