Berita

KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap Rp 5,7 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ardito diduga telah menerima total uang fee sebesar Rp 5,75 miliar.

Detail Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Mungki menjelaskan bahwa Ardito diduga mematok fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Menurut Mungki, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Perusahaan yang dimenangkan haruslah milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Tengah.

Ardito kemudian menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan proyek melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo, yang merupakan adik kandung Ardito. Uang tersebut diterima dalam kurun waktu Februari hingga November 2025.

“Pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” tutur Mungki.

Advertisement

Ardito Wijaya baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025, yang berarti permintaan dan penyerahan fee tersebut terjadi tak lama setelah ia menjabat.

Dugaan Suap Lainnya

Selain itu, Ardito juga diduga meminta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat. Anton Wibowo diketahui merupakan kerabat dekat Ardito.

“Atas pengondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari Saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri),” ungkap Mungki.

Lima Tersangka Ditetapkan

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  • Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  • Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  • Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  • Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Advertisement