Berita

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker, Aliran Dana Terungkap

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya aliran uang yang mengalir kepada ketiga individu tersebut.

Aliran Dana Menjadi Bukti

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya aliran dana tersebut. “Di antaranya itu (ada aliran dana),” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025). Ia menjelaskan bahwa temuan aliran dana ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Dalam proses pemeriksaan, KPK juga mendalami alur perintah terkait dugaan suap dalam kasus ini.

“Penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Budi. “Oleh karena itu, dalam pengembangan penyidikan ini, KPK kemudian menetapkan ketiga tersangka baru tersebut,” tambahnya.

Total 14 Tersangka

Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini terus diusut secara mendalam oleh KPK. Penetapan tiga tersangka baru ini menambah jumlah total tersangka menjadi 14 orang.

Advertisement

Sebelumnya, pada Kamis (11/12/2025), KPK telah mengumumkan penetapan tiga tersangka baru berinisial CFH, HR, dan SMS. Ketiga orang tersebut juga telah dicegah oleh KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 5 Desember 2025.

Berikut adalah identitas tiga tersangka baru:

  • Chairul Fadly Harahap (CFH) selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Sunardi Manampiar Sinaga (SMS) selaku Kabiro Humas Kemnaker.
  • Haiyani Rumondang (HR) selaku Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Sementara itu, sebelas tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
  3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
  4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang.
  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025.
  8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator.
  9. Supriadi selaku Koordinator.
  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Advertisement