Nasional

KPK Terima Rp 100 Miliar dari PIHK Terkait Korupsi Kuota Haji, Imbau Pihak Lain Segera Kembalikan Dana

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak travel haji. Dana tersebut diduga kuat merupakan hasil dari praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jumlah pengembalian ini kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari. “Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah,” kata Budi. Catatan Mureks menunjukkan, KPK juga secara tegas mengimbau kepada seluruh pihak travel haji, biro travel, maupun asosiasi yang masih merasa ragu-ragu atau terlibat dalam perkara ini untuk segera mengembalikan keuntungan yang tidak sah tersebut.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, dan mantan staf khusus Menteri Agama, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Meskipun telah dijerat sebagai tersangka, keduanya hingga kini belum dilakukan penahanan. Pihak Gus Yaqut sendiri telah menyatakan menghormati penetapan status tersangka tersebut.

Perkara dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji yang segera menghubungi Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota.

Para pihak ini diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, KPK menduga adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Keputusan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. KPK masih terus mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat-rapat yang diselenggarakan sebelumnya.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di lingkungan Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala dan ukuran travel haji tersebut.

Uang setoran ini diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian meneruskannya kepada oknum-oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran dana haram ini diterima oleh berbagai pihak, mulai dari pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama. Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi kuota haji ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Mureks