Nasional

KPK Tegaskan BPK Masih Lakukan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 masih dalam proses penghitungan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah mengkalkulasi besaran nilai kerugian tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1) menyatakan, “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.” Pernyataan ini disampaikan di tengah perkembangan kasus yang telah menyeret dua nama besar sebagai tersangka.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Dua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, serta mantan Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Menurut catatan Mureks, penahanan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan oleh KPK.

Kronologi Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkara ini bermula pada tahun 2023, ketika Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi dan berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji.

Asosiasi travel haji tersebut diduga menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas pembagian kuota. Mereka berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku, di mana seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Dalam ringkasan Mureks, KPK menduga adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini diduga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. KPK masih mendalami keterkaitan SK tersebut dengan rapat yang diduga telah digelar sebelumnya.

Dugaan Setoran dan Aliran Dana

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh para pihak travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan kepada oknum di Kemenag. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, tergantung pada skala dan besar kecilnya travel haji tersebut.

Uang setoran ini diduga disalurkan oleh para travel melalui asosiasi haji, yang kemudian menyetorkannya kepada oknum di Kemenag. KPK menyebutkan bahwa aliran uang tersebut diterima oleh sejumlah pejabat, bahkan hingga pucuk pimpinan di lingkungan Kementerian Agama.

Meskipun perhitungan akhir masih menunggu BPK, dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka pasti kerugian negara masih menunggu hasil kalkulasi final dari BPK.

Mureks