Berita

KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di wilayahnya. Ardito diduga mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek sejak dilantik pada Februari 2025.

Golkar Buka Suara

Menanggapi penetapan tersangka terhadap kadernya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan partainya akan memberikan bantuan hukum jika diminta. “Kami kan prinsipnya, kalau memang ada kader Partai Golkar yang terjerat masalah hukum, dengan prinsip presumption of innocence gitu ya,” kata Doli kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Doli menambahkan, partainya siap menyiapkan bantuan hukum selama yang bersangkutan membutuhkan. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa selama ini Ardito telah memiliki kuasa hukum sendiri.

“Tentu selama memang yang bersangkutan itu membutuhkan bantuan hukum tentu kami akan menyiapkannya gitu, walaupun selama ini masing-masing yang bersangkutan itu selalu juga punya kuasa hukum sendiri gitu,” ujar Doli.

Perkembangan Kasus Masih Berjalan

Terkait status Ardito sebagai kader Golkar, Doli mengaku belum dapat memastikan langkah selanjutnya. Hal ini dikarenakan proses hukum masih berjalan di KPK.

Advertisement

“Itu nanti kita lihat perkembangan hukumnya, dia kan masih tersangka ini kan belum jadi terdakwa gitu, nah kita lihat perkembangan berikutnya seperti apa, baru kita ambil langkah tindakan,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Ardito Wijaya setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap proyek di Lampung Tengah. KPK kini menahan Ardito.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa tersebut harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Advertisement