Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 900 juta dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Banten. Dalam operasi tersebut, sembilan orang turut diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan detail penemuan barang bukti tersebut. “Tim juga mengamankan barang bukti, sejumlah uang dalam bentuk tunai, sekitar Rp 900 juta,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/12/2025).
KPK mengungkapkan bahwa sembilan orang yang ditangkap di Bekasi dan Jakarta ini terdiri dari berbagai latar belakang. Mereka adalah seorang oknum jaksa, dua orang pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Budi menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pengusutan kasus ini. “Nanti perkembangannya seperti apa, status hukumnya bagaimana, termasuk kronologi, konstruksi perkara. Nanti kami akan sampaikan secara lengkap pada kesempatan berikutnya,” jelasnya.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan dan mengumumkan status hukum dari para pihak yang telah ditangkap dalam OTT tersebut.






