Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa detail lebih lanjut mengenai jumlah pasti uang yang disita akan disampaikan kemudian. “Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Nanti detailnya kami akan sampaikan,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Budi menambahkan, tim KPK awalnya mengamankan 10 orang di wilayah Bekasi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan 10 orang, yang kemudian tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Ketujuh orang yang diperiksa tersebut terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak swasta. “Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” jelas Budi. Selain penangkapan, KPK juga telah melakukan penyegelan di sejumlah lokasi di Bekasi terkait dengan kasus ini.
Saat ini, para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






