Berita

KPK Serahkan Penanganan Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Banten ke Kejaksaan Agung

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Banten kepada Kejaksaan Agung. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini berawal dari adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa WN Korsel tersebut menjadi korban pemerasan oleh aparat penegak hukum. “Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Budi menambahkan, modus pemerasan yang dilakukan meliputi ancaman tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, serta ancaman dalam bentuk lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan oknum jaksa bersama penasihat hukum dan ahli bahasa atau penerjemah.

“Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya,” jelas Budi.

Advertisement

KPK menekankan pentingnya pengawalan kasus ini demi menjaga kredibilitas dan profesionalisme proses hukum, terutama karena korbannya adalah warga negara asing. “Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing,” tuturnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penyerahan pihak yang terjaring OTT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Menurut Asep, pihak-pihak yang diserahkan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12). Ia melanjutkan, “Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung.”

Advertisement