Nasional

KPK Serahkan 2 Hotel Hasil Korupsi Dadang Suganda ke KemenHAM, Akan Jadi Pusat Pendidikan HAM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari perkara korupsi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Penyerahan ini meliputi enam bidang tanah dan dua bangunan hotel yang berlokasi di Sumedang, Jawa Barat, dan akan difungsikan sebagai Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia.

Serah terima aset tersebut dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan Pakta Integritas antara Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri HAM Natalius Pigai. Acara berlangsung di Kantor KemenHAM, Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Aset-aset yang diserahkan ini merupakan hasil penanganan perkara korupsi yang menjerat Dadang Suganda, seorang makelar tanah yang terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada tahun 2012 di Kota Bandung.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penyerahan aset ini telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Jadi kegiatan yang pertama, penyerahan aset berupa enam bidang tanah dan dua aset bangunan atau berupa hotel. Jadi ini adalah rampasan di perkara yang cukup lama,” ujar Setyo.

Setyo menekankan pentingnya penyerahan aset ini bagi KemenHAM. “Jadi, ini menurut saya sangat penting karena urusan hak asasi manusia ini merupakan hak setiap orang, hak setiap warga negara,” tambahnya. Ia juga berpesan agar KemenHAM memasang plang yang menunjukkan bahwa aset tersebut merupakan pemberian dari KPK. Hal ini, menurut Setyo, penting sebagai pengingat bagi para pengunjung agar tidak berperilaku koruptif. “Cuma saya satu titip mohon di situ tetap ditulis gitu bahwa ini merupakan aset yang dari KPK. Supaya masyarakat tahu, kemudian nanti para peserta pendidikan yang hadir di lokasi itu juga melihat begitu,” ucapnya.

Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik penyerahan aset ini. Ia menyatakan bahwa kedua hotel tersebut akan dimanfaatkan sebagai Pusat Pendidikan HAM. “Makasih banyak karena ini pemberian ini akan menjadi Pusat Pendidikan. Ya, Pusat Persemaian Manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia,” kata Pigai.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menambahkan, aset rampasan ini memiliki nilai yang signifikan. Menurut Mureks, nilai wajar aset tersebut mencapai Rp 10.868.627.000. “Nilai wajar mencapai Rp 10.868.627.000 akan dipergunakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia,” jelas Mugiyanto.

Mureks