Berita

KPK Rampungkan Berkas Perkara Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Korupsi K3 Kemnaker

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap 11 tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah rampung. Penyidik KPK dijadwalkan akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut ke jaksa.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (17/12/2025), mengonfirmasi perkembangan ini. “Saat ini, penyidik sedang merampungkan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, untuk 11 orang tersangka. Dijadwalkan besok akan dilakukan tahap II,” kata Budi kepada wartawan.

Daftar Tersangka yang Berkasnya Rampung

  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
  • Immanuel Ebenezer Gerungan selaku mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
  • Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
  • Supriadi selaku Koordinator
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019. Modus operandi yang terungkap adalah adanya lonjakan biaya pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya Rp 275 ribu, namun membengkak menjadi Rp 6 juta.

Advertisement

KPK menduga, selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya tersebut mengalir ke beberapa pihak. Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp 81 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini. Dengan demikian, total keseluruhan tersangka dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 Kemnaker ini menjadi 14 orang. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (11/12). Ia menambahkan, “Saudara CFH, HR, dan SMS,” merujuk pada inisial ketiga tersangka baru tersebut.

Advertisement