Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Pemeriksaan kali ini berfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang di lingkungan Bea Cukai,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Budi Prasetyo menambahkan, pemeriksaan terhadap Andhi Pramono dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung. Namun, ia belum merinci lebih lanjut mengenai materi yang akan didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam upaya mengusut dugaan TPPU Andhi Pramono, KPK sebelumnya juga telah memanggil anak Andhi, Atasya Yasmine Fakhira. Atasya dipanggil sebagai saksi pada Kamis, 14 November 2024, dan dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK.
Kasus korupsi yang melibatkan Andhi Pramono mencuat ke publik setelah gaya hidup hedonistiknya dan keluarganya, termasuk sang anak Atasya Yasmine Fakhira, viral di media sosial. Hal ini kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.
Hasil penyelidikan dan penyidikan KPK mengungkap adanya gratifikasi yang diterima Andhi Pramono. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Andhi.
Hakim menyatakan Andhi bersalah atas kasus gratifikasi senilai Rp 58 miliar. Perbuatan Andhi dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencoreng institusi Bea Cukai.
Tidak terima dengan putusan tersebut, Andhi Pramono mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Andhi menjadi 12 tahun penjara.
Saat ini, Andhi Pramono masih berstatus tersangka di KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus didalami.






