Berita

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri, Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tambahan 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Perhitungan Kerugian Negara

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan Tauhid Hamdi. “Betul. Pemeriksaan kali ini untuk penghitungan KN (kerugian negara)-nya,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).

Kasus ini berpusat pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji reguler sebanyak 221.000 jemaah. Dengan tambahan 20.000 kuota, total kuota haji RI pada 2024 menjadi 241.000 jemaah. Namun, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota.

Saksi Lain yang Diperiksa

Selain Tauhid Hamdi, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat pada periode terjadinya dugaan korupsi.

“Pemeriksaan hari ini juga dilakukan kepada sejumlah saksi lainnya, yakni dari para pihak asosiasi penyelenggara haji,” ucap Budi.

Advertisement

Berikut adalah daftar saksi lain yang dipanggil:

  • Ali M amin
  • Ida Nursanti
  • Kirina Nurrun Nisa
  • Saodah
  • H. Amaluddin
  • Ali Makki

Tauhid Hamdi sendiri sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebanyak tiga kali, yaitu pada 19 September, 25 September, dan 7 Oktober 2025.

Dampak Kebijakan dan Dugaan Kerugian

KPK menduga kebijakan pembagian kuota haji pada era Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement