Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada pekan ini. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan untuk periode 2024.
Panggilan Kedua untuk Eks Menag
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (25/12/2025). “Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” ujar Asep. Ia belum merinci tanggal pasti pemanggilan kedua Yaqut, namun surat panggilan telah dikirimkan sejak pekan lalu.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan
Kasus yang tengah diusut KPK ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini sedianya ditujukan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji membatasi kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menduga kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berhak berangkat melalui kuota tambahan, justru gagal berangkat.
Dugaan Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji tersebut.






