Berita

KPK Panggil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Lagi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa, 16 Desember 2025. Pemanggilan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024.

Pemeriksaan Kedua Eks Menag

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini Selasa (16/12), dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ini adalah kali kedua Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tambah Budi.

Kronologi Kuota Tambahan Haji 2024

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan bahwa Yaqut akan kembali diperiksa pada pekan ini. “Ya, ditunggu saja. Saya, kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan di minggu ini,” kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/12).

Kasus yang diusut KPK ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi. Kuota tambahan ini bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Advertisement

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagikan secara tidak proporsional, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Dugaan Kerugian Negara dan Implikasi Kebijakan

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan pembagian tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Dalam kasus ini, KPK memperkirakan adanya kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam mata uang dolar, telah disita oleh KPK terkait penyelidikan kasus ini.

Advertisement