Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan akan menjadikan momen ini sebagai evaluasi internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum tersebut. “Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).
Anang menambahkan, Kejagung melihat OTT ini sebagai kesempatan untuk berbenah. “Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujarnya. Meski demikian, Anang mengaku belum memiliki informasi detail terkait kasus yang menjerat anak buahnya itu. Ia mengajak semua pihak untuk menunggu rilis resmi dari KPK. “Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” kata Anang.
Anang juga mengingatkan pentingnya integritas bagi jajaran kejaksaan. Ia menyoroti upaya keras banyak jaksa dalam menjaga integritas dan mengembalikan kerugian negara, yang tidak seharusnya dinodai oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. “Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” ucap Anang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto diamankan dalam OTT di wilayah Kalimantan Selatan. Keduanya tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/12/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi. Ia menambahkan, dugaan awal kasus ini adalah tindak pemerasan. “Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” imbuhnya.
Total ada enam orang yang diamankan dalam OTT di Kalimantan Selatan tersebut, termasuk pihak swasta. Dari operasi ini, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah. Saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.






