Internasional

KPK: Kerugian Negara Rp 2,7 T Kasus Konawe Utara Belum Final, Masih Estimasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dalam kasus izin tambang di Konawe Utara, yang kini telah dihentikan penyidikannya (SP3), masih merupakan hitungan kasar. Angka tersebut belum final dan bersifat estimasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perhitungan awal ini dilakukan pada tahap penyelidikan atau penyidikan. “Jadi ketika melakukan penyelidikan atau penyidikan itu penyelidik atau penyidik itu sudah menghitung secara estimasi gitu ya, menghitung secara kasar atau melakukan estimasi terkait dengan kalkulasi dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari suatu dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Budi menambahkan, untuk mendapatkan nilai kerugian keuangan negara yang pasti dan final, diperlukan audit ulang oleh auditor negara secara resmi. “Itu prosesnya, untuk mendapatkan hasil akhirnya atau yang menjadi final nilai kerugian keuangan negara maka itu harus dilakukan hitung ulang kalkulasi oleh auditor negara secara firm. Dihitung lagi nanti kemudian keluar laporan hasil KN-nya,” ujarnya.

KPK menghadapi kendala dalam penetapan angka pasti kerugian negara karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan. “Masih hitungan awal karena kalau accounting forensik di KPK itu juga baru dibentuk sekitar tahun 2019,” tambah Budi, menjelaskan salah satu faktor yang mempengaruhi proses tersebut.

SP3 Diterbitkan pada 2024

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus ini diterbitkan pada 17 Desember 2024, di era kepemimpinan Nawawi Pomolango. Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan SP3 merupakan hasil kolektif kolegial dari para pimpinan dan kedeputian KPK. “Betul. Jadi SP3 diterbitkan pada periode sebelumnya. 17 Desember 2024. Saat itu pimpinan kan ada empat ya, empat yang aktif. Jadi ini kan tentu keputusan kolektif kolegial,” tuturnya. Mureks mencatat bahwa keputusan ini diambil setelah serangkaian koordinasi dengan pihak auditor.

Latar Belakang Kasus Konawe Utara

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang terkait izin pertambangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017). “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut.

Saut menjelaskan, dugaan korupsi melibatkan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara, yang diduga terjadi antara tahun 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.

KPK akhirnya mengumumkan penerbitan SP3 untuk kasus ini, dengan alasan utama kendala dalam perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan.

Mureks