Berita

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara Rp 2,7 T, Akui Kendala Hitung Kerugian Negara

KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Penghentian penyidikan ini telah dilakukan sejak tahun 2024.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut pada Minggu (28/12/2025). “Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Menurut Budi, penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sudah tepat karena adanya kendala dalam penghitungan kerugian negara. “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Kasus ini dianggap kedaluwarsa untuk pasal suap mengingat waktu kejadiannya pada tahun 2009. “Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa SP3 ini bertujuan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. “Hal ini juga sesuai dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tambahnya.

Keputusan KPK ini menuai reaksi dari berbagai pihak. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan kekesalannya dan meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil alih kasus izin tambang senilai Rp 2,7 triliun ini. Sementara itu, seorang mantan penyidik KPK menilai SP3 dalam kasus ini “benar-benar aneh”.

Latar Belakang Kasus Konawe Utara

Kasus ini mencuat pada tahun 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Aswad diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (3/10/2017) di kantor KPK, Jakarta Selatan. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut.

Saut menjelaskan, dugaan korupsi ini berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan kepada Aswad diduga terjadi antara tahun 2007 hingga 2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut kala itu.

Mureks