Berita

KPK Hentikan Kasus Dana Hibah Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang Meninggal Dunia

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penghentian ini dilakukan menyusul meninggalnya Kusnadi.

Penghentian Penyidikan Demi Hukum

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap tersangka yang meninggal dunia merupakan prosedur yang diatur dalam undang-undang. “Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Ia mengonfirmasi bahwa kasus Kusnadi dihentikan. “Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan),” tambahnya. Namun, KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap 20 tersangka lainnya dalam kasus yang sama tetap berlanjut.

Kusnadi Meninggal Dunia

Kabar meninggalnya Kusnadi dibenarkan oleh Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Deni Wicaksono. “Berita duka, Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Kusnadi, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur,” kata Deni, mengutip pemberitaan detikJatim, Selasa (16/12).

Menurut Deni, almarhum menghembuskan napas terakhir di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Soetomo, Surabaya, pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB. Jenazah Kusnadi rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sedati, Sidoarjo.

“Almarhum wafat di IGD RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Dan dikuburkan di TPU Sedati,” imbuhnya.

Advertisement

Kasus Dana Hibah Pokmas

Kusnadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas. Total terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kusnadi.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Dari 21 tersangka tersebut, empat di antaranya adalah penyelenggara negara yang bertindak sebagai penerima, sementara 17 tersangka lainnya merupakan pihak swasta (15 orang) dan penyelenggara negara (2 orang) sebagai pemberi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10), menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengumpulkan kecukupan alat bukti.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka,” ujar Asep Guntur.

Advertisement