Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Penggeledahan menyasar Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Pencarian Bukti Tambahan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut. “Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa (16/12/2025).
Penyidik KPK juga akan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang terlibat. Dalam kegiatan tangkap tangan sebelumnya, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek yang dipatok oleh Bupati sebesar 15-20%. “Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20% yang dipatok oleh Bupati,” jelas Budi.
Lima Tersangka dalam Perkara
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito Wijaya diduga mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ia diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.
Pengadaan barang dan jasa tersebut diduga harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah. Ardito diduga menerima total Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati. Uang tersebut diduga diterima dalam periode Februari hingga November 2025.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Daftar Tersangka
Berikut adalah lima tersangka dalam perkara ini:
- Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
- Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
- Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
- Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri






