Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan lembaganya dilibatkan dalam pembahasan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur kepolisian. Setyo menegaskan bahwa KPK masih membutuhkan personel kepolisian untuk sejumlah penugasan.
“Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” kata Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Pembahasan terbaru, menurut Setyo, telah dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. “Terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan itu,” jelasnya.
Setyo menambahkan, “Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan.” Ia juga merujuk pada Undang-Undang KPK yang memungkinkan penyidik bersumber dari lembaga lain. “Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain,” sebutnya.
Pemerintah Pilih PP, Bukan Revisi UU Polri
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Langkah ini diambil alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Yusril menjelaskan, penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025. “Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12).
Ia merinci, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri. Namun, ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini menjadikan penyusunan PP sebagai dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Selain itu, Pasal 28 ayat (4) UU Polri juga menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. PP terbaru ini, lanjut Yusril, akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi oleh personel Polri.
“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” pungkasnya.






