Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jejak digital percakapan antara mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Pendalaman ini dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.
Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Percakapan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Zarof Ricar pada Senin (15/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut fokus pada percakapan yang terekam dalam barang bukti elektronik antara Zarof dengan Hasbi, serta pihak-pihak lain yang terkait.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Budi kepada wartawan.
Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci temuan spesifik dari percakapan tersebut. Ia menyatakan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pengayaan informasi.
“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” jelasnya.
Potensi Keterkaitan Perkara
Budi menambahkan bahwa pengusutan jejak digital antara Zarof dan Hasbi berpotensi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun di KPK.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ungkapnya.
Pemeriksaan Zarof Ricar hari ini merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan setelah melakukan analisis terhadap keterangan yang diperoleh.
“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.
Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan dan Zarof Ricar
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang putusannya berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi juga berstatus tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatannya melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.
Di tingkat banding, pidana badan yang dijatuhkan kepada Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menyatakan perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan, seolah hakim mudah disuap. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar yang dianggap sebagai penghasilan sah Zarof, karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi tanpa memperhitungkan pemakaiannya.
Lebih lanjut, Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia miliknya, sehingga aset tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan bandingnya, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.






