Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jejak digital percakapan antara mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH). Pendalaman ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Hasbi Hasan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Zarof Ricar pada Senin (15/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan tersebut fokus pada percakapan yang tercatat dalam barang bukti elektronik antara Zarof dengan Hasbi, serta pihak-pihak lain yang terkait.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Budi kepada wartawan.
Meskipun demikian, Budi belum dapat merinci temuan spesifik dari percakapan tersebut. Ia menekankan bahwa KPK masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dan pengayaan informasi untuk melengkapi keterangan awal yang diperoleh.
“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa pengusutan jejak digital Zarof dan Hasbi berpotensi membuka keterkaitan dengan perkara lain yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun di KPK.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.
Pemeriksaan terhadap Zarof Ricar hari ini merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan jika diperlukan pendalaman lebih lanjut setelah analisis hasil pemeriksaan awal.
“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Budi.
Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang kekuatannya tetap hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus tersangka TPPU bersama Windy.
Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Zarof kemudian mengajukan banding, dan pidana badannya diperberat menjadi 18 tahun penjara. Hakim banding menilai perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas peradilan.
Dalam putusan banding, hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar yang dinyatakan sebagai penghasilan sah Zarof. Hakim banding menyatakan keterangan tersebut hanya didasarkan pada satu saksi tanpa memperhitungkan pemakaiannya. Selain itu, Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia miliknya, sehingga harta benda tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.






