Berita

KPK Dalami Jejak Digital Percakapan Mafia Perkara Zarof Ricar dengan Hasbi Hasan

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Dalam proses penyidikan ini, KPK memeriksa terpidana kasus gratifikasi dan suap hakim, Zarof Ricar, untuk menguak jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi.

Pemeriksaan Zarof Ricar oleh KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Zarof Ricar pada Senin (15/12/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini fokus pada percakapan elektronik yang dilakukan Zarof dengan Hasbi Hasan serta pihak-pihak lain yang terkait.

“Hari ini (kemarin) penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi sodara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang tercapture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan sodara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Budi kepada wartawan.

Budi belum merinci temuan dari percakapan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman dan pengayaan informasi. Ia menyatakan bahwa KPK masih memerlukan keterangan lebih lanjut untuk melengkapi informasi awal terkait kasus ini.

Potensi Keterkaitan Perkara

Menurut Budi, pengusutan jejak digital Zarof dan Hasbi berpotensi membuka kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung maupun di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bisa memiliki implikasi yang lebih luas.

“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” jelasnya.

Advertisement

Pemeriksaan Zarof Ricar ini merupakan yang pertama. KPK membuka kemungkinan untuk menjadwalkan pemeriksaan lanjutan jika diperlukan setelah melakukan analisis terhadap keterangan yang diberikan.

Latar Belakang Kasus Hasbi Hasan dan Zarof Ricar

Sebelumnya, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, yang putusannya berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi. Selain itu, Hasbi juga berstatus sebagai tersangka TPPU bersama seorang bernama Windy.

Sementara itu, Zarof Ricar awalnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perbuatannya melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Namun, pada tingkat banding, pidana badan Zarof diperberat menjadi 18 tahun penjara.

Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof menimbulkan prasangka buruk terhadap integritas hakim. Hakim juga tidak sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama terkait pengembalian uang Rp 8,8 miliar yang dinyatakan sebagai penghasilan sah Zarof. Selain itu, Zarof tidak dapat membuktikan sumber dana Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia, sehingga harta benda tersebut dirampas untuk negara. Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement