Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut diperiksa terkait hal ini.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji kepada oknum Kemenag. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh biro travel.
“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Selain itu, KPK juga tengah mendalami perhitungan kerugian negara dalam kasus ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terhadap Yaqut dan tujuh saksi lainnya dari kalangan asosiasi penyelenggara ibadah haji difokuskan pada aspek ini.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK, Badan Pemeriksa Keuangan,” ucap Budi.
Pelengkap Informasi dan Diskresi Kuota
Budi menambahkan, pemeriksaan kali ini juga berfungsi sebagai pelengkap informasi dari keterangan saksi-saksi sebelumnya. KPK juga mendalami adanya unsur diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan pada perkara ini.
“Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik,” jelasnya.
Yaqut Cholil Qoumas selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 20.13 WIB, setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam sejak pukul 11.46 WIB. Ia enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaannya.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujar Yaqut.
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah lobi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke Arab Saudi, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024. Dengan kuota tambahan, totalnya menjadi 241 ribu. Namun, kuota tambahan ini dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada tahun 2024.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset seperti rumah, mobil, dan uang dolar telah disita terkait kasus ini.






