Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana non-budgeter senilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Sebagian dari dana tersebut diduga mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dana non-budgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja iklan di Bank BJB. “Dimana dana nonbudgeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya, sekitar 50 persen, ya ada 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana nonbudgeter yang dikelola di Korsek BJB,” terang Budi kepada wartawan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Budi menambahkan, dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk RK. “Dimana dana nonbudgeter ini mengalir ke sejumlah pihak kehidupan. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke saudara RK,” sambungnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik RK yang diduga terkait dengan dana non-budgeter tersebut. “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” tutur Budi.
Ridwan Kamil sendiri telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK pada Selasa, 2 Desember lalu. Setelah pemeriksaan, RK menyatakan rasa leganya. Ia mengaku momen tersebut adalah yang ditunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi.
“Saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan -bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” kata RK usai pemeriksaan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Nama Ridwan Kamil terseret dalam kasus ini setelah rumahnya digeledah penyidik KPK. KPK telah menelusuri dana dan mengecek transaksi yang dilakukan RK dan keluarganya terkait aliran uang yang diduga berhubungan dengan perkara Bank BJB.
Salah satu temuan dari penelusuran tersebut adalah adanya pembelian mobil Mercedes-Benz yang sebelumnya dimiliki oleh BJ Habibie. RK membeli mobil tersebut melalui putra BJ Habibie, Ilham Habibie, dengan metode cicilan. Uang hasil cicilan RK kemudian dikembalikan oleh Ilham Habibie kepada KPK. Setelah pengembalian dana tersebut, KPK mengembalikan mobil Mercy yang sempat disita.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter. Para tersangka saat ini belum ditahan, namun KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan.






