Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan ini kepada awak media. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1). Ia menambahkan bahwa para pihak yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari delapan orang yang diamankan tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan adanya OTT ini. Menurut Fitroh, pihak yang diamankan meliputi pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak (WP).
Catatan Mureks menunjukkan, OTT ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang kerap menjadi sorotan publik. Pemeriksaan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap detail dan motif di balik dugaan tindak pidana korupsi ini.






