Berita

Komplotan Pencuri Besi Radioaktif Cesium-137 Dibekuk Polisi di Cikande

Advertisement

Polres Serang bersama Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus pencurian limbah besi yang terkontaminasi radioaktif cesium-137 di PT PMT, Cikande. Besi tersebut merupakan barang yang sebelumnya dikumpulkan oleh Satgas Cesium-137 saat melakukan dekontaminasi di kawasan tersebut. Empat orang telah diamankan terkait kasus ini, termasuk dua di antaranya adalah satuan pengamanan (satpam) PT PMT.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi awal dugaan pencurian besi di PT PMT melalui media sosial. Perusahaan tersebut diketahui menjadi lokasi penyimpanan barang-barang terkontaminasi radioaktif cesium-137 hasil operasi satgas di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” kata AKBP Condro didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (8/12) terhadap pelaku berinisial RO (26), yang diduga sebagai pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan. Berdasarkan keterangan RO, polisi kemudian menangkap dua satpam PT PMT berinisial SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif.

Penadah dan Pemeriksaan Radiasi

Selanjutnya, polisi mengamankan seorang penadah berinisial SM (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SM diketahui memiliki lapak rongsok yang menerima besi curian tersebut.

Advertisement

Menindaklanjuti temuan ini, penyidik Polres Serang berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapak milik SM. “Pemeriksaan dilakukan mengingat bahan yang dicuri merupakan limbah yang terkontaminasi cesium-137. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat,” ujar AKBP Condro.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi lapak milik SM telah disterilisasi oleh Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi demi keselamatan bersama.

“Kasus ini tidak hanya menyangkut pencurian, tetapi juga membahayakan masyarakat karena barang yang diambil merupakan limbah yang terkontaminasi radioaktif,” tegas AKBP Condro.

Advertisement