Nasional

Komjen Syahardiantono: Polri Tangkap 64.046 Tersangka Narkoba, Sita 590 Ton Senilai Rp 41 Triliun

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2025. Ribuan kasus berhasil diungkap, dengan puluhan ribu tersangka diamankan dan barang bukti bernilai fantastis disita.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Syahardiantono, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya berhasil menangkap 64.046 tersangka narkoba. Angka ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Polri.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Capaian Penindakan dan Barang Bukti

“Program Asta Cita terkait Tindak Pidana Narkoba, selama tahun 2025 telah bisa menangkap 64.046 tersangka,” kata Syahar saat paparan Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12).

Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polri mencapai 590 ton. Nilai estimasi dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 41 triliun.

“Barang bukti total selama tahun 2025 ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp 41 triliun,” jelas Komjen Syahardiantono.

Pendekatan Keadilan Restoratif dan TPPU

Selain penindakan, Polri juga aktif mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan perkara narkoba. Upaya ini menunjukkan peningkatan pesat, dengan mencapai 13.880 kasus yang diselesaikan melalui pendekatan tersebut.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri juga telah menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 23 laporan polisi. Dari kasus-kasus tersebut, 30 tersangka telah ditetapkan dan aset total senilai Rp 241,5 miliar berhasil disita.

Syahar menambahkan, “Bandar besar yang telah divonis secara bertahap dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.”

Langkah Preemtif dan Kasus Menonjol

Dalam upaya preemtif, Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil mengubah 228 kampung narkoba menjadi 118 kampung bebas narkoba. “Sisa 110 akan ditindaklanjuti tahun 2026,” ujarnya.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri meliputi penemuan ladang ganja di Aceh seluas 76,75 hektare dengan total sitaan 568 ton. Selain itu, ada juga pengungkapan sabu jaringan internasional Thailand-Aceh seberat 135 kg, serta peredaran gelap narkotika jelang acara Jakarta Warehouse Project (DWP) yang melibatkan 17 tersangka dengan barang bukti 33,2 kg, diestimasi senilai Rp 60,5 miliar.

Mureks